30 January 2009

Tuntutan Hukum Pasien HIV-positif


Semua jenis dokter di dunia ini memiliki prinsip yang sama, yaitu “memberikan perawatan terbaik bagi setiap pasiennya, tanpa membeda-bedakan”.

Dalam salah satu laporan kasus JADA (Journal of American Dental Association) tahun 2001, dipaparkan tentang tuntutan hukum terhadap seorang dokter gigi yang melewatkan diagnosis HIV-positif pada pasiennya.

Jadi, tuntutan hukum terhadap dokter gigi tersebut bermula dari pemeriksaan pasien yang mengalami kandidiasis rekuren meskipun pada kunjungan pertama telah dilakukan perawatan topikal dan pengobatan sistemik.

Pada kunjungan berikutnya, pasien telah sembuh dan menyatakan ia akan segera menikah dalam waktu dua minggu.

Tahu apa yang terjadi berikutnya?

Tiga tahun kemudian, dokter gigi ini sedang sibuk mengurus pembelaannya di pengadilan akibat tuntutan malpraktek pasien kandidiasis tersebut. Dokter gigi dianggap ceroboh karena tidak melakukan pemeriksaan HIV pada pasien.

Kini, pasien yang telah memiliki istri dan anak yang berusia 4 bulan, yang juga terinfeksi HIV, meminta ganti rugi kepada dokter akibat tindakan malpraktek.

Dokter gigi mengklaim bahwa ia tidak mengetahui tanda-tanda HIV dalam rongga mulut. Oleh karena itu, ia tidak melakukan pemeriksaan HIV dan merujuk pasiennya.

Di Amerika, hal-hal semacam ini sangat sensitif. Hanya karena tidak membuat rujukan dan pemeriksaan, seorang dokter dapat dianggap melalaikan tanggung jawab. Bahkan terdapat suatu peraturan di setiap negara bagian yang menegaskan bahwa tempat praktek dokter, harus didirikan di tempat yang mudah dijangkau dan larangan mendiskriminasi pasien. Semua peraturan tersebut dapat membuat seorang dokter memperoleh tuntutan hukum, bahkan sebelum pasien mencapai tempat prakteknya.

Mereka bahkan mengatur perijinan pemberian rujukan. Rujukan pasien harus dibuat berdasarkan ijin pasien. Jika ia akan merujuk seorang pasien yang dicurigai HIV-positif kepada dokter pribadinya untuk melakukan pemeriksaan, dokter gigi harus memperoleh ijin dari pasien apa saja yang boleh dipaparkan kepada dokter pribadi si pasien dan membuatkan janji untuk pasien, serta memberikan pilihan apakah pasien ingin diperiksa oleh dokter tersebut atau memilih melakukan pemeriksaan di tempat lain tanpa nama atau menolak melakukan pemeriksaan dan tidak ingin catatan medisnya diketahui oleh orang lain. Kerahasiaan pasien juga merupakan hal yang sensitif bagi seorang dokter.

Dalam jurnal tersebut, dipaparkan bahwa dokter gigi memperoleh tuntutan dari si pasien, istri dan anaknya, yang merupakan pihak ketiga dan meskipun tidak melakukan pemeriksaan kepada dokter tersebut ia mengalami efek samping dari kecerobohannya.

Saat menjalani masa koas di bagian Interna RS Wahidin, saya pernah mendapati seorang pasien AIDS yang diduga tertular virus HIV akibat perawatan scalling gigi. Keesokan harinya setelah saya mengunjungi bangsalnya, seorang teman saya mengatakan bahwa pasien tersebut sudah meninggal tengah malam sekitar jam 2.

Karena di Indonesia tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang undang-undang malpraktek, maka tuntutan hukum seperti yang dipaparkan dalam jurnal ADA di atas, tidak banyak terjadi. Tuntutan hukum semacam itu hanya untuk kasus-kasus yang signifikan saja.

Masa kuliah dan profesi kedokteran adalah tahap pembelajaran yang sangat bermanfaat bagi seorang dokter. Bagaimana diagnosis itu bisa terlewatkan begitu saja? Jelas, ini adalah kecerobohan seorang dokter.

Infeksi HIV tidak hanya membahayakan diri pasien sendiri, tapi juga pasien lain dan orang-orang yang berhubungan dengannya, terutama keluarga. Jika pasien tidak mengetahui bahwa ia terinfeksi HIV, bagaimana ia dapat mencegah dirinya untuk menghindari hal-hal yang dapat menyebarkan infeksi ini? Dan penyakit ini dapat dihambat jika perawatan dilakukan sesegera mungkin setelah terdiagnosa.

Jelas, seorang dokter gigi dituntut untuk lebih mawas diri dan berpengetahuan luas. Karena terdapat berbagai macam penyakit sistemik yang bermanifestasi dalam rongga mulut.

Bagi kalian mahasiswa pre-klinik kedokteran gigi, sekarang kalian tahu apa pentingnya kuliah ‘manifestasi penyakit sistemik dalam rongga mulut’.


DENTAL MINDED INDONESIA !!


Cat: Untuk uraian tentang penyakit rongga mulut yang menandai infeksi HIV, baca artikel profesional berjudul “Kondisi rongga mulut yang berhubungan dengan infeksi HIV”

1 komentar:

haridiva October 23, 2009 at 6:37 PM  

Ya, tenaga medis diwajibkan untuk profesional.

Saya senang jika melihat semangat keprofesionalismean seperti ini.

Berhitung!

Pasang Aku Yaa

go green indonesia!
Solidaritas untuk anak Indonesia

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP